Profil Bumdesa

VISI DAN MISI BUMDesa KETAPANRAME


VISI
    Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Melalui Pemberdayaan Perekonomian dan        Peningkatan Layanan Dasar Masyarakat Desa

MISI

- Menciptakan lapangan pekerjaan

- Memberikan pelayanan yang maksimal

- Menggali potensi untuk di daya gunakan

- Membuka pola wira usaha masyarakat





DASAR HUKUM:

  • Peraturan Desa Ketapanrame Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa;
  • Peraturan Desa Ketapanrame Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa;
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sebagian Aset Desa Oleh Badan Usaha Milik Desa;
  • Keputusan Kepala Desa Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa;

KOMPOSISI KEPENGURUSAN BUMDESA KETAPANRAME :

  1. Dewan Komisaris / Penanggungjawab dijabat oleh Kepala Desa di bantu Ketua BPD.
  2. Pengawas BUMDesa.
  3. Pelaksana Operasional/ Direksi dipimpin oleh ketua dengan dibantu 2 orang staf.
  4. Penambahan tersebut di fungsikan sebagai tenaga yang akan membantu kepengurusan BUMDesa dalam menangani kesekretariatan dan keuangan.
  5. Kepala-kepala unit usaha merupakan karyawan yang menjadi koordinator dari unit.

ARAH PENGEMBANGAN BUMDESA


Program dan arah perkembangan BUMDesa Ketapanrame meliputi beberapa aspek yang antara lain:

1. Sumber Daya Manusia

Pemanfaatan sumberdaya manusia (SDM) lokal yang ada di desa akan sangat di untungkan untuk bisa memacu ekonomi pedesaan secara cepat sehingga bisa mengatasi masalah pengangguran yang ada di desa

2. Pemberdayaan Masyarakat

Program BUMDesa yang bersifat kewirausahaan dan sosial diharapkan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam usahanya, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat, melalui kegiatan unit usaha BUMDesa

3. Potensi Desa

Kini usaha BUMDesa mulai merambah ke sektor pariwisata yang merupakan potensi desa yang di gali dan dikembangkan untuk memajukan Desa Ketapanrame menjadi desa sejahtera dan mandiri.





0 komentar: