Kamis, 15 Desember 2022

Kenali 4 Sumber Dana untuk Biayai BUMDes Anda

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah usaha yang dijalankan dan dikelola secara bersama oleh Pemerintah Desa. Saat ini, BUMDes telah banyak dimanfaatkan sebagai sumber pemasukan utama bagi banyak desa di Indonesia. Meski pada tujuannya, pendiran BUMDes tidak sekadar terfokus pada upaya meningkatkan penghasilan asli desa, tetapi juga mengembangkan potensi serta sumber daya manusia.

Meski pada tujuannya, pendiran BUMDes tidak sekadar terfokus pada upaya meningkatkan penghasilan asli desa, tetapi juga mengembangkan potensi serta sumber daya manusia. Misalnya, BUMDes Mutiara Welirang yang berada di Desa Ketapanrame, Kabupaten Mojokerto, mengandalkan BUMDes-nya untuk meningkatkan potensi pariwisata yang dimiliki oleh desa tersebut. Agar BUMDes Mutiara Welirang dapat berjalan, maka dibutuhkan sumber dana yang jelas untuk dapat menjalankan unit usaha serta berbagai kegiatan di dalamnya.

Apabila anda belum pernah terlibat secara langsung dalam usaha BUMDes, anda mungkin kerap bertanya-tanya tentang modal atau sumber dana yang digunakan BUMDes dalam menjalankan roda usahanya, terutama BUMDes Mutiara Welirang. Bukan hal yang aneh jika anda ingin tahu lebih banyak. Scroll artikel ini untuk menuntaskan rasa penasaran anda!

Seberapa Penting Sumber Dana BUMDes?

Sumber dana atau modal adalah elemen penting yang harus dipersiapkan untuk memastikan kegiatan usaha BUMDes dapat terus berjalan. Tanpa adanya sumber dana yang jelas, kegiatan usaha apapun tidak akan dapat dijalankan sesuai dengan harapan. Melalui artikel singkat ini, admin akan membagikan insight seputar sumber dana yang bisa  anda jadikan sebagai modal untuk menjalankan usaha BUMDes di desa anda. Yuk, simak bersama-sama.

Dari Mana Sumber Dana BUMDes Berasal?

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Beberapa orang mungkin belum mengetahui bahwa Dana Desa yang dikucurkan pemerintah untuk mengembangkan desa-desa di Indonesia berasal dari APBN. Aturan pendanaan desa sendiri pertama kali ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2014 lalu, tepatnya melalui UU No. 6 Tahun 2014. Dana yang berasal APBN ini nantinya akan di-transfer ke dalam APBD Kabupaten/Kota. Setelahnya, dana tersebut disalurkan ke desa-desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan masyarakat, dan juga kegiatan swadaya masyarakat, termasuk BUMDes.

  1. Pinjaman Modal Usaha

Bank telah lama dikenal oleh masyarakat sebagai tempat untuk mengajukan pinjaman, khususnya pinjaman untuk menjalankan usaha. Sama seperti usaha lainnya, anda juga dapat meminjam modal usaha kepada bank untuk mendirikan BUMDes anda, lho. Untuk meminimalisir resiko kredit macet, anda dapat mengajukan pinjaman Kredit Tanpa Angunan (KTA) yang banyak dinilai lebih menguntungkan dan minim resiko.

  1. Tabungan/Gotong Royong Masyarakat Desa

Apabila masyarakat di sebuah desa telah sepakat untuk mendirikan BUMDes secara bersama-sama, modal dapat dikumpulkan secara sukarela dari masyarakat desa. Dana yang telah dihimpun dapat dikelola oleh Pemerintah Desa atau organisasi BUMDes untuk dialokasikan pada usaha yang hendak dijalankan. Apakah desa anda berminat untuk mengumpulkan dana secara sukarela?

  1. Hibah dari Pihak Ketiga

Hibah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebut sebagai bentuk pengalihan hak secara sukarela kepada orang lain. Dalam dunia bisnis, hibah dapat dipahami sebagai pemberian dana kepada pelaku usaha secara sukarela untuk kepentingan usahanya. Melalui hibah, usaha BUMDes anda akan dimodali oleh pihak penghibah secara cuma-cuma; tanpa mengharapkan keuntungan. Hibah usaha sendiri terbagi menjadi dua, yaitu hibah umum untuk usaha yang telah berjalan selama 2 tahun dan hibah khusus untuk usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.

  1. Investor

Berbeda dengan hibah, invest berarti menanam modal. Harapan dari dilakukannya investasi adalah memperoleh keuntungan setelah usaha sudah berjalan. Melalui cara ini, anda harus mencari pihak yang bersedia memenamkan modal untuk usaha BUMDes anda. anda tidak perlu khawatir, saat ini, Kemendes PDTT telah bekerjasama dengan Kementerian Investasi untuk mempermudah anda selaku pengelola BUMDes dalam mencari investor, lho. Kabar baik untuk pelaku BUMDes!

Kelima info di atas adalah beberapa sumber dana yang dapat anda jadikan modal untuk menjalankan usaha BUMDes anda. Setelah mengetahui informasi mengenai sumber dana BUMDes, anda tidak perlu khawatir mengenai sumber dana mana yang ingin anda manfaatkan untuk mendirikan BUMDes di desa anda. Terlebih saat ini berbagai kegiatan yang dicanangkan Pemerintah Desa didukung penuh oleh Pemerintah Pusat dalam mewujudkan desa yang maju dan sejahtera. Anda juga dapat memperkaya pengetahuan seputar sumber dana BUMDes dengan membaca artikel lain yang relevan seperti Faktor Penyebab Penyalahgunaan Dana Desa dan Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk BUM Desa.
Previous Post
Next Post

0 komentar: