Unit Jasa Pengelolaan Air Minum ( BPAM “TIRTO TENTREM” )




    Unit ini bergerak di bidang pelayanan air minum warga Desa Ketapanrame, dengan jumlah konsumen warga desa lebih dari 1.500 SR, kawasan Villa dan Hotel dengan jumlah konsumen 916 SR.
    Berdirinya BPAM "Tirto Tentrem" tidak terpisah dari program PAMSIMAS, akan tetapi karena munculnya beberapa masalah dan kendala dalam keberlangsungan pengelolaannya akhirnya pada tahun 2014 dilakukan kolaborasi.

Permasalahan tersebut antara lain:
  • Beban biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima dari iuran anggota
  • Perbedaan jumlah iuran penggunaan air minum antara pengelolaaan KP-SPAM dengan BUMDES
  • Muncul kekhawatiran dari warga masyarakat terhadap pengelolaan Aset Desa oleh kelompok masyarakat dalam hal ini KP-SPAM terhadap pemanfaatan sumber mata air Desa dan jaringan air minum.

    Berdasarkan musyawarah Desa tanggal 23 Agustus 2015 di Pendopo Balai Desa Ketapanrame, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Ketapanrame, BPD Desa Ketapanrame, KKM, KP SPAM, Tokoh Masyarakat, sehingga dihasilkan kesepakatan bersama bahwa pengelolaan air minum Desa dilaksanakan oleh satu lembaga usaha Desa yaitu BUMDesa pada unit air minum BPAM Tirto Tentrem dengan maksud agar aset-aset tersebut dapat diamankan untuk menjadi Aset Desa yang dikelola oleh BUMDesa untuk kemanfaatan semua masyarakat.

Setelah Kolaborasi

    Pengelolaan Air Minum Desa dilaksanakan secara satu pintu oleh BUMDesa Unit BPAM Tirto Tentrem sehingga pendistribusian Air Minum kepada Warga dapat berlangsung dengan baik
Aturan / ketentuan terhadap Warga pengguna air diterapkan sama sesuai dengan aturan / ketentuan yang berlaku di BPAM Tirto Tentrem yang didasarkan pada Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Aset KP – SPAMS dihibahkan kepada BUMDesa Unit BPAM tirto Tentrem sehingga secara keseluruhan menjadi Aset Desa yang dimanfaatkan untuk kepentingan semua Masyarakat Desa


DASAR HUKUM

  1. Undang Undang Nomer 6 tahun 2014 Tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomer 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
  3. PERMENDES PDT dan Transmigrasi Nomer 1 Tahun 2015 Tentang Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
  4. PERMENDES PDT Dan Transmigrasi Nomer 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian,Pengurusan, Dan Pembubaran BUMDESA
  5. PERMENDAGRI Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
  6. SK Bupati Mojokerto, Nomer 118.45/1155/HK/4616-012/2003 Tentang BUMDES Percontohan Sektor Pengelolaan Air Minum
  7. Peraturan Desa Ketapanrame Nomer 10 tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa
  8. Peraturan Desa Ketapanrame Nomer 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa
  9. PERKADES Nomer 01 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dasar Pengelolaan BADAN USAHA MILIK DESA Unit Usaha Sektor Air Minum BPAM Tirto Tentrem
  10. SK Kepala Desa Nomer 2 Tahun 2019 Tentang pengelolaan aset Desa
  11. AD / ART Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa )

0 komentar: