Unit simpan Pinjam dan Kemitraan yang di bentuk pada tahun 2020 di maksudkan untuk menangani usaha simpan pinjam yang ada di BUMDesa. Unit ini dibentuk sebagai wadah untuk menangani pengelolaan simpan pinjam yang berasal dari program JALINMATRA. Selanjutnya sesuai dengan peraturan OJK tentang penanganan lembaga usaha jasa keuangan di desa, yang intinya bahwa seluruh lembaga jasa keuangan yang ada di desa ( PUEM, UP2K, Dll) harus masuk ke BUMDesa atau Koperasi..
Sistem dalam akad pinjaman yang selama ini mengandung unsur riba akan di rubah dan diperjelas akad perjanjianya sehingga unsur riba bisa di hilangkan.
Sektor kerjasama juga sudah dilakukan unit usaha ini pada tahun 2020. Kerjasama yang dilaksanakan adalah dengan pengelola Wana wisata air terjun dlundung pada usaha taman kelinci dan jasa pengelolaan parkir. Dari hasil kerjasama yang terjadi menunjukan hasil yang sangat signifikan sehingga kedepannya perlu dioptimalkan lagi dengan memperbanyak usaha kerjasama.
Jika selama ini usaha kemitraan masih di Taman Kelinci dan parkir di Wana Wisata Dlundung, kedepan akan di gali potensi usaha kemitraan yang lain diantaranya angkutan wisata, bumi perkemahan, warung wisata dan wahana wahana wisata.
0 komentar: