Sabtu, 11 September 2021

SEJARAH Terbentuknya BUMDesa Ketapanrame

 

Berawal dari permasalahan kebutuhan air minum masyarakat yang tidak tertata dengan baik, meskipun sumber mata air sangat cukup dan potensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa maka pada pertengahan tahun 1978 dengan adanya ABRI Masuk Desa ( AMD ) bersama masyarakat bergotong royong membangun perpipaan jaringan dan bak penampungan air minum yang dialirkan dari mata air SUMBERBEJO sampai dengan lokasi pemukiman penduduk untuk Dusun Ketapanrame. Hasil dari kegiatan ini masyarakat dapat dengan mudah menyalurkannya kerumah – rumah sesuai dengan kebutuhan masing - masing.

Pada tahun 1987 bersamaan dengan pengembangan kawasan pemukiman oleh beberapa developer di wilayah Desa Ketapanrame, maka  dibentuklah suatu lembaga Desa untuk mengelola air minum dengan nama HIPPAM “TIRTO TENTREM” (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) dengan maksud agar penggunaan air minum bisa tertata dengan baik dan dapat mendapatkan kontribusi yang cukup untuk kegiatan operasional pengelolaan.

Seiring berjalannya waktu konsumen / pengguna air minum baik itu penduduk setempat maupun penghuni kawasan pervilaan semakin lama semakin bertambah, menjadikan sumber pendapatan baru yang cukup besar dan sangat menjanjikan.

Kondisi ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto  sebagai salah satu sumber pendapatan baru untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pengelolaan air minum Desa mulai pertengahan tahun 1995 dikelola oleh PDAM Kabupaten Mojokerto dengan mekanisme kerjasama bagi hasil. Harapan baik nantinya bisa dikelola secara professional dan lebih menguntungkan bagi Desa, akan tetapi dalam pelaksanannya menjadi beban masyarakat karena tarif pemakaian dan ketentuan yang ditetapkan dirasa merugikan Desa dan masyarakat.

Desakan masyarakat semakin kuat sehingga pada tahun 1998 pengelolaan air minum Desa diserahkan kembali ke HIPPAM “TIRTO TENTREM”. Sejak dikelola kembali oleh HIPPAM “TIRTO TENTREM” selama kurun waktu hampir 3 tahun, sampai dengan tahun 2000 masih belum bisa optimal dan belum bisa berjalan seperti yang diharapkan. Banyak permasalahan – permasalahan yang harus diselesaikan baik itu internal Lembaga pengelola maupun dari pihak – pihak lain yang masih ikut campur dalam kegiatan pengelolaannya.

Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, atas prakarsa dan inisiasi dari Pemerintah Desa melalui Forum Musyawarah Desa pada tahun 2001 dibentuklah Badan Usaha Milik Desa dengan ditetapkannya Peraturan Desa Ketapanrame No. 05 tahun 2001 tentang Badan Usaha Milik Desa sektor Air Minum dengan nama BPAM Tirto Tentrem.

Terbentuknya Bumdes ini diharapkan bisa menjadi Lembaga bisnis Desa yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan nantinya dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa.

Guna mempercepat maksud dan tujuan dari Program Pembangunan Desa sesuai dengan Visi yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Desa maka Bumdes yang merupakan tulang punggung bagi Desa sebagai kontributor terhadap pendapatan Desa diharapkan dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan pertimbangan tersebut pada tahun 2008 dilakukan revitalisasi Bumdes dengan ditetapkannya Peraturan Desa Ketapanrame Nomer 3 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Desa Sektor Pengelolaan Air Minum Desa.

Dengan semangat dan dorongan masyarakat upaya perbaikan dan penyempurnaan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Desa melalui penguatan Lembaga maupun peningkatan kapasitas Lembaga. Hal ini dipandang perlu agar Bumdes mampu berkembang dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai motor penggerak perekonomian Desa secara luas.

Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut maka ditetapkan Peraturan Desa No 5 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes Ketapanrame ). Peraturan Desa ini menjadi dasar lahirnya Unit Usaha baru sehingga keberadaan Bumdes benar - benar bisa menjadi daya ungkit bergeraknya roda perekonomian Desa menuju perbaikan dan kemajuan kesejahteraan masyarakat Desa.

Untuk Unit Pengelolaan Air Minum secara khusus dibuatkan ketentuan – ketentuan yang mengatur teknis pelaksanaan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Desa Ketapanrame Nomer 01 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dasar Pengelolaan BADAN USAHA MILIK DESA Unit Usaha Sektor Air Minum BPAM Tirto Tentrem.

Dengan berjalannya waktu pengelolaan Air Minum Desa mengalami peningkatan baik tingkat kualitas dan kwantitas pelayanan maupun peningkatan laba usaha yang dihasilkan.

Suatu kegiatan usaha tentunya ada beberapa kekurangan dan keterbatasan. Dengan semakin meningkatnya perkembangan penduduk yang juga disertai dengan meningkatnya kebutuhan air minum masyarakat, seringkali mucul kendala dan masalah terkait dengan kecukupan debit air yang disalurkan ke masyarakat sehingga perlu solusi dan penyelesaian. Hadirnya program PAMSIMAS pada tahun 2014 di Desa Ketaparame merupakan salah satu jalan keluar terhadap permasalahan yang ada. Beberapa lingkungan pemukiman sering megalami kekurangan air karena volume jaringan masih kecil dan sebagiannya ada yang belum mendapatkan hak akses penyambungan saluran rumah tangga ( SR ). Program PAMSIMAS dengan total anggaran sebesar Rp. 241.300.000 yang didalmnya termasuk inkind dan incash dipergunakan untuk pembesaran pipa jaringan dan pembuatan tandon air, sehingga kebutuhan air minum masyarakat dapat tercukupi dan terlayani dengan baik.

Program PAMSIMAS yang pada awalnya dikelola oleh KP-SPAMS karena beberapa pertimbangan dari Pemerintah Desa agar pengelolaan air minum dilakukan oleh satu Lembaga Desa yaitu Bumdes, maka pada tahun 2015 berdasarkan kesepakatan musyawarah Bersama antara KKM, pengurus KP-SPAMS, pengurus Bumdes, BPD, Pemerintah Desa, Perwakilan masyarakat pengguna air dan pihak terkait lainnya, selanjutnya menetapkan bahwa asset yang didapat dari program PAMSIMAS diserahkan kepada Desa untuk dikelolakan kepada Bumdes agar bisa dimanfaatkan dan dilestarikan untuk kepentingan masyarakat Desa. Hasil dari penggabungan asset ini memberikan dampak yang sangat positif bagi keberlangsungan pengelolaan air minum yang ada di Desa Ketapanrame yang disertai dengan semakin membaiknya sanitasi yang ada di Desa. Terbukti pada 27 April 2018 Desa Ketapanrame mendapatkan sertifikat Open Devecation Free ( ODF ) dari Bupati Mojokerto. Selain daripada itu beberapa penghargaan dari Instansi dan Institusi lain diantaranya :

1.      Juara 1 Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tahun 2018 Kabupaten Mojokerto

2.      Juara 1 Lomba BUMDesa Terbaik Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur

3.      Juara 1 Lomba Desa Sejahtera ASTRA (DSA) Tahun 2020 oleh ASTRA Internasional

4.      Kategori 10 Besar Desa Brilian Tahun 2021 se-Indonesia oleh BRI

Beberapa Prestasi dan Penghargaan ini menjadi semangat untuk tetap berproses agar lebih baik lagi dimasa mendatang.


Previous Post
Next Post

0 komentar: