Selasa, 13 Desember 2022

Mengenal Unit-unit Usaha BUMDes Mutiara Welirang

BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa. Sebagian besar modal BUMDes juga berasal dari kontribusi masyarakat desa, sehingga masyarakat desa sendiri juga memiliki peran dalam mensejahterakan desa. Melalui BUMDes sebagai perantara terwujudnya tujuan tersebut, BUMDes diharapkan dapat melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya, salah satunya dengan cara menciptakan Unit Usaha yang bisa memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan desa.

Unit usaha BUMDes merupakan badan usaha milik BUMDes yang dibuat untuk memberikan pelayanan bagi warga desa dengan tujuan untuk menyejahterakan warga desa itu sendiri. Unit Usaha BUMDes terbagi menjadi beberapa bidang yaitu bidang layanan, bidang keuangan, bidang penyewaan, bidang perantara, bidang perdagangan, dan induk usaha.

Sebagai Badan usaha yang sudah berbadan hukum, BUMDes Mutiara Welirang Desa Ketapanrame juga mengelola beberapa unit usaha yang sudah membantu memakmurkan masyarakat Desa Ketapanrame. Hingga saat ini, BUMDes Mutiara Welirang sudah memiliki dan mengelola lima Unit Usaha, yaitu:

1.  Unit Jasa Pengelolaan Air Minum (BPAM)

Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Tirto Tentrem merupakan unit yang bertanggung jawab atas pendistribusian yang merata terhadap air minum kepada masyarakat di Desa Ketapanrame. BPAM menyediakan kebutuhan warga masyarakat dalam hal mencukupi ketersediaan air, memenuhi kebutuhan usaha-usaha masyarakat terhadap air dan kebutuhan-kebutuhan pervillaan dengan perlakuan khusus, dan memenuhi kebutuhan usaha pengisian tangki air warga yang nantinya akan dijual kepada perusahaan air minum.

2.  Unit Pengelolaan Kebersihan Lingkungan

Unit pengelolaan kebersihan lingkungan adalah unit yang menangani sampah rumah

tangga di desa ketapanrame. Unit pengelolaan sampah melakukan pengambilan sampah setiap hari senin dan kamis pukul 9.00 WIB di setiap rumah warga dan villa. Setelah mengambil sampah maka sampah di bawa ke TPA. Biaya yang di pungut untuk warga 8.000, untuk rumah usaha 25.000 dan usaha menangah keatas sesuai volume sampahnya.

3.  Unit Pengelolaan Wisata

Unit Pengelolaan Wisata merupakan unit yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan obyek wisata (termasuk pujasera) dan bertanggung jawab atas kegiatan investasi warga desa terhadap objek wisata yang dibangun di Desa Ketapanrame. Unit Wisata bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Wisata Taman Ghanjaran & Taman Bermain, bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Pujasera Taman Ghanjaran, bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Wisata Sumber Gempong, dan bertanggung jawab atas investasi warga desa Ketapanrame terhadap objek wisata yang ada di Desa Ketapanrame

4.  Unit Pengelolaan Kios dan Kandang Ternak

Unit Pengelolaan Wisata merupakan unit yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan dan penyewaan kios dan juga kandang ternak. Unit pengelolaan kios dan kandang ternak bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyewaan lahan untuk pelaku usaha di Desa Ketapanrame, bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyewaan lahan untuk kandang ternak di Desa Ketapanrame.

5.  Unit Simpan Pinjam dan Kemitraan

Unit usaha ini berdiri pada tahun 2020 untuk memberikan pinjaman kepada warga yang membutuhkan. Untuk kemitraan unit ini bekerjasama untuk mengurus lahan parkir. Unit ini memberikan pinjaman kepada warga dengan tenor 10 bulan tanpa diberlakukannya bunga. Selain itu kegiatan usahanya adalah pengelolaan parkir di dlundung bekerjasama dengan Perum Perhutani.

BUMDes Mutiara Welirang akan selalu aktif melakukan pembaharuan dan meningkatkan kualitas dari setiap Unit Usaha BUMDes sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. BUMDes Mutiara Welirang akan selalu berusaha melayani masyarakat desa dengan pelayanan terbaik. Demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Ketapanrame.


Previous Post
Next Post

0 komentar: